Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi pembangunan kolam retensi dan labkesmas Puskesmas Banjarbaru Selatan
- Jun 19, 2025
- KIM Kemuning Mandiri
- PEMBANGUNAN, KEGIATAN KELURAHAN, INFORMASI
KIM Kemuning Mandiri – Mencuatnya isu pembangunan kolam penampungan limbah Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di samping Puskesmas Banjarbaru Selatan, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi.
Sosialisasi ini merupakan tindak-lanjut adanya isu di kalangan warga sekitar tentang kolam pembuangan limbah B3.
dr. Budi Simanungkalit (Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banjarbaru) menyampaikan, sosialisasi ini sebenarnya sudah pernah dilakukan saat pengajuan izin lingkungan. Tetapi waktu itu, perwakilan warga yang hadir tidak lengkap.
Ketika mendapat informasi adanya mengenai limbah B3 tersebut, Dinkes Banjarbaru bergerak cepat meluruskan permasalahan yang ada.
"Saat warga menanyakan, tidak sampai satu Minggu, kami tindak lanjuti", ucapnya, Rabu (18/6/2025).
Menurut dr. Budi, pembangunan Labkesmas dan Kolam retensi memiliki ranah masing-masing. "Labkesmas dibangun untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Banjarbaru", tuturnya.
Labkesmas saat ini dikategorikan menjadi 5 tingkatan:
- Labkesmas Tier 5 (Rujukan Nasional) yaitu Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jakarta dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Salatiga;
- Labkesmas Tier 4, laboratorium regional yang memiliki ampuan wilayah masing–masing. Labkesmas regional berjumlah 21 buah yang terbagi ke dalam 11 regional, untuk Kalsel masuk dalam Regional 7 (Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah): BBLKM Banjarbaru dan LLKM Tanah Bumbu;
- Labkesmas Tier 3, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat provinsi dengan total jumlah 38;
- Labkesmas Tier 2, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat kabupaten/kota dengan total jumlah 514;
- Labkesmas Tier 1, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat puskesmas dengan total jumlah 10.374;
Regulasi tugas dan fungsi Labkesmas diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2023 (UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat), Permenkes Nomor 25 Tahun 2023 (Labkesmas Regional), Permenkes Nomor 26 Tahun 2023 (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jakarta), Permenkes Nomor 27 Tahun 2023 (Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Salatiga).
dr. Budi berharap Labkesmas ini bisa mewujudkan layanan laboratorium kesehatan yang bermutu, meningkatkan akses masyarakat dalam deteksi dini dan diagnostik penyakit.
"Serta mendukung surveilan penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium untuk pemantauan status kesehatan masyarakat wilayah setempat, dan membangun kesiapsiagaan Laboratorium Kesehatan dalam menghadapi ancaman penyakit dan kejadian luar biasa”, jelasnya.
Selain itu, menurutnya, dengan adanya Labkesmas ini Banjarbaru dapat lebih bersiap dengan adanya wabah-wabah maupun pandemi yang bisa terjadi kapan saja.
Potensi yang menjadi masalah adalah limbah. Kendati demikian, Labkesmas dan puskesmas di area eks Pasar Banjarbaru adalah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) kelas promotif dan preventif.
"Tidak ada pelayanan rawat inap, tidak ada tindakan medis intervensi spesifik seperti operasi, dan tidak ada ruangan tindakan khusus yang berpotensi menghasilkan limbah-limbah yang lain. Hanya sifatnya pemeriksaan rutin saja", ucapnya.
dr. Budi mengatakan, "Jadi terkait pengelolaan limbah memang Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, telah melaksanakan MoU dengan pihak ketiga untuk pengolahan limbah B3 padat".
Limbah B3 sendiri ada yang sifatnya padat dan cair. Yang padat akan dikelola oleh pihak ketiga sesuai aturan yang berlaku. Mengingat, pengelolaannya yang tidak bisa sembarangan.
"Setiap seminggu sekali limbah B3 padat akan diambil oleh pihak ke 3. Kalau limbah cair seperti limbah air cuci tangan, air bekas kumur-kumur saat pemeriksaan gigi, air bekas mencuci luka, dan air bekas mencuci alat alat medis akan dibuang ke instalasi pengolahan air limbah yang ada di Puskesmas" ia menambahkan.
dr. Budi memastikan dari hasil diskusi, warga dapat menerima dengan beberapa catatan, baik dari sisi aspek keselamatan seperti jarak bangunan dengan pemukiman, meninggikan pagar pembatas, memasang tanda bahaya, hingga permasalahan pembuangan dan pengelolaan limbah.
"Kami sudah memberikan penjelasan kepada warga untuk Labkesmas dan kolam retensi dari dinas PUPR".
Kolam retensi sendiri salah satunya berfungsi sebagai kompensasi serapan air hujan ke tanah yang saat ini tertutup karena dibangunnya gedung Puskemas dan Labkesmas.
Kolam retensi adalah wadah atau bangunan penampungan air sementara yang dirancang untuk menampung air hujan, terutama saat debit air tinggi, guna mencegah banjir dan mengatur aliran air. Fungsinya adalah menampung air hujan yang berlebihan dan melepaskannya secara perlahan ke sistem drainase atau sungai setelah debit air normal kembali.
dr. Budi memastikan nantinya pihak nya akan mengundang perwakilan warga untuk melihat seperti apa proses pembangunan Labkesmas dan kolam retensi tersebut.
Namun kegiatan tersebut tentunya akan dikonsultasikan dahulu dengan Dinas PUPR terkait aspek regulasi K3 dalam sebuah pekerjaan Konstruksi. (HF-KIMKemuning)