Lurah Kemuning, Ketua LPM dan Ketua serta Bendahara Pokmas Batuah kembali diundang oleh Camat Banjarbaru Selatan
- Jun 03, 2025
- KIM Kemuning Mandiri
- PEMBANGUNAN, KEGIATAN KELURAHAN
KIM KEMUNING MANDIRI — Lurah Kemuning, Ketua LPM dan Ketua serta Bendahara Pokmas Batuah kembali diundang oleh Camat Banjarbaru Selatan, bersama pengurus Pokmas dari kelurahan lainnya, bertempat di Aula Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (03/06/2025).
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan BPKAD tanggal 20 Mei 2025 tentang penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) atau yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2025, Camat Banjarbaru Selatan Adi Surya Noor, S.STP, M.Si memimpin secara langsung Rapat Koordinasi dan Verifikasi Berkas Persiapan Pencarian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahap I sebesar 50%.
Rapat hari ini membahas agenda penyelesaian berkas administrasi terkait pencairan tahap I DAU tahun 2025.
Dari Kelurahan Kemuning berhadir Lurah Kemuning, Kasi Ekobang, Ketua LPM, Ketua Pokmas dan Bendahara Pokmas Batuah, dan dari kelurahan lain hadir staf kelurahan dan Ketua LPM dan Ketua Pokmas masing-masing kelurahan.
Pada kesempatan ini Kasi Ekobang Kecamatan menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi hari ini adalah untuk verifikasi dan sinkronisasi data yang akan digunakan untuk administrasi pencairan DAU tahap I.
Menurut beliau (Mieke) “dari berkas-berkas yang sudah kami terima hari ini yang sudah kami verifikasi, pak Camat sebagai laporan, bahwa untuk RAB semua kelurahan sudah mengumpulkan, hanya saja ada beberapa kekurangan”.
Lanjut, “hari ini yang belum ulun harapkan bisa mengumpul”, pintanya. Karena jika ada satu yang tertinggal maka semua tidak bisa melakukan pencairan.
Jika ada kesulitan, maka hari ini adalah waktunya untuk menyampaikan masalahnya. Sehingga keempat kelurahan tidak ada perbedaan dalam hal pemberkasan. Namun ada satu kelurahan yang baru menyampaikan rencana anggaran belanja saja, sehingga hal ini menjadi sorotan peserta rapat.
Pada tahun ini ada program-progam yang berbeda dari tahun sebelumnya, khususnya ada pembangunan gapura, sementara gapura tidak diperbolehkan menggunakan dana pemerintah kota, oleh sebab itu ada permintaan dari salah satu peserta rapat untuk diberi klarifikasi.
Sementara itu, Azmi (staf kecamatan) menyebutkan penggunaan dana DAU ini kita mengikuti Perwali No. 28 Tahun 2023, di situ disebutkan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan untuk penggunaaan dana DAU, BAB III tentang Progam dan Kegiatan. Pada pasal 4 poin 7 yaitu Pengadaan sarana prasarana transportasi lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi : a. pengadaan rambu-rambu jalan skala lingkungan; b. pengadaan cermin cembung; dan/atau c. pengadaan pintu gerbang sederhana.
Lanjutnya, “Ulun sudah konsultasi dengan Inspektorat terkait hal ini, dan Inspektorat pun mencari referensi lain selain perwali, dan itu adalah Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 terkait penggunaan dana DAU”, jelas Azmi.
Dalam rapat ini Camat juga menanyakan apa rencana pembangunan untuk tahun 2026, Ketua LPM Kemuning menyampaikan untuk tahun depan masih akan meneruskan pembuatan drainase, karena ini merupakan hal yang urgent, sebab di ruas jalan yang sudah disurvei memang belum ada drainase. Sehingga jika hujan turun, air akan naik ke badan jalan, sampai anak-anak sering menjadikannya tempat bermain dan mandi. (HF-KIMKemuning).