Menjaga Anak di Dunia Digital: Antara Kebebasan dan Perlindungan
- Mar 28, 2026
- KIM Kemuning Mandiri
- INFORMASI
KIM KEMUNING MANDIRI — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, anak-anak kini tumbuh dalam dunia yang tak lagi mengenal batas—termasuk di ruang digital. Namun, di balik kemudahan akses internet dan media sosial, tersimpan berbagai risiko yang mengintai.
Pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 mencoba menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial, karena platform tersebut dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi. Risiko itu bukan sekadar paparan konten negatif, tetapi juga potensi eksploitasi, ancaman data pribadi, hingga gangguan kesehatan mental.
Namun, kebijakan ini bukan berarti membatasi kreativitas anak. Internet tetap menjadi ruang belajar dan berekspresi, selama digunakan dengan pendampingan yang tepat.
Di sinilah peran orang tua menjadi kunci. Pendampingan, komunikasi, dan edukasi digital dalam keluarga menjadi benteng utama bagi anak menghadapi dunia maya.
Pemerintah daerah pun mulai bergerak. Di Kalimantan Selatan, program literasi digital akan diperkuat untuk menjangkau pelajar, orang tua, hingga masyarakat luas.
Lebih dari sekadar aturan, perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Keluarga, sekolah, media, dan masyarakat harus berjalan beriringan agar anak-anak tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga aman dan bijak dalam menggunakannya. (HF/KIMKemuning)