Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG PENGELOLAAN MEDIA DAN KOMUNIKASI

Bertanggung jawab atas pengelolaan media komunikasi publik, termasuk penyusunan konten, perencanaan, dan analisis pengelolaan media, serta diseminasi informasi kebijakan.

Tugas Pokok:
Pengelolaan Media Komunikasi Publik:
Menyusun konten, merencanakan, dan menganalisis pengelolaan media komunikasi publik (media cetak, daring, sosial, dll.).

Diseminasi Informasi Kebijakan:
Melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah.
Layanan Pemberdayaan dan Akses Informasi:
Memberikan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik.

Pengembangan Sumber Daya:
Mengembangkan, menguatkan, dan meningkatkan kompetensi sumber daya komunikasi publik.